Jawaban Dari Caleg PDIP – Helmy Hidayat

March 25, 2009

facebook: http://www.facebook.com/profile.php?id=762577598

Mas, terima kasih sudah berkirim email ke saya. Ingin sekali saya menjawab satu per satu pertanyaan anda, tapi waktu saya kali ini mepet. Email balasan ini untuk menunjukkan i’tikad baik saya membalas email anda. Nanti kita sambung ya ….

Warm regards,

Helmi Hidayat

Jawaban Dari Caleg PAN – Syaibatul Hamdi Malik

March 24, 2009

Caleg Syaibatul dapat ditemui di sini:

http://www.facebook.com/profile.php?id=1622295626

Berikut jawabannya:

Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari negara. dimanapun dia berada.termasuk anda dan teman2 yg berada diluar negeri.Kami dari Partai Amanat Nasiona sangat peduli dan prihatin dg permasalan yg di alami teman2 TKI. Bila saya jadi anggota DPR RI dan PAN menjadi partai penguasa, prioritas utama memperjuangkan hak2 para pekerja serta memberikan perlindungan penuh dan juga memberikan kenyamanan kepada TKI baik itu selama di LN hingga tiba di tanah air.

yang mana dicounter:

terima kasih pak hamdi. Tapi langkah kongkret dari bapak yang sudah bapak rencanakan apa pak? karena semua caleg juga bisa berjanji seperti ini.

dan dibalas:

saya belum bisa melangkah lebih jauh krn saya belum menjadi anggota dewan. dengan dukungan dari sdrku Adhitya dan teman2 dan nantinya saya jadi,bisa jadi lebih kongkrit lagi.tapi temen2 saya yg di fraksi PAN DPR RI sudah melakukannya. Prinsipnya saya senang kenalan dg anda salam buat saudara2 kita disana.

Jawaban Dari Caleg PDIP – Rezy Aziz

March 24, 2009

Rezy Aziz dapat ditemui di sini:

http://www.facebook.com/profile.php?id=1158871569

Berikut jawabannya:

————————–

Terus terang, Sering saya bertanya kepada diri sendiri: sebenarnya mengerti nggak sih kita semua akan arti berbangsa-bernegara? Sebab, banyak hal krusial yang kita—sebenarnya—tahu bagaimana mengatasinya, namun tak juga mampu kita bereskan.

Kita tahu, tujuan bernegara—salah satunya yang paling mendasar—adalah untuk mencapai kesejahteraan bersama. Semua warga negara memperoleh hak yang sama sesuai porsinya.

Namun rupanya jalan menuju ke sana begitu berliku. Bahkan banyak liku-liku “baru” yang kita buat sendiri, hingga perjalanan menjadi lebih panjang.

Salah satu persoalan krusial adalah mengenai bangsa Indonesia yang bekerja di luar negeri (Tenaga Kerja Indonesia/TKI), yang menurut data Anda, sebagian besar—mencapai 90%-95%—adalah pekerja “kerah biru” + pembantu. Bagi saya ini merupakan kritik pedas bagi penyelenggara negara. Sebab, kebanyakan dari mereka berangkat merantau semata-mata untuk mencari penghidupan yang lebih baik. Mereka rela memasuki lingkungan dan kultur yang berbeda demi memperoleh penghasilan yang lebih baik.

Dan kita tahu, lingkungan dan kultur berbeda melahirkan berbagai risiko, apalagi bila kita datang sebagai pekerja yang—jujur saja—dipersepsikan sebagai sosok yang berada pada strata lebih rendah dari pemberi kerja. Kita sudah sering mendengar risiko-risiko apa yang harus dihadapi, dan Anda pun, Bung Adhitya, sudah mengungkapkan: mulai dari penganiayaan sampai penindasan—baik secara fisik maupun ekonomi.

Keadaan ini diperumit oleh sikap kita yang tak juga sudi mempersiapkan para TKI—yang terpaksa berangkat—dengan kecakapan yang lebih tinggi dari standar minimal yang dibutuhkan. Misalnya bila yang dibutuhkan adalah kecakapan grade 1, maka cukup diberikan kecakapan grade 1 saja. Tidak pernah terpikirkan untuk memberikan atau menaikkan grade sekalipun yang dibutuhkan hanya grade 1, agar TKI kita memiliki nilai kompetitif yang jauh lebih baik. Padahal, kecakapan pada para TKI berkaitan erat dengan dignity bangsa. Semakin tinggi kualitas kecakapan TKI kita, akan semakin tinggi pandangan dunia terhadap bangsa kita.
Mengatasi hal itu, ada dua pilah besar pekerjaan yang Insya Allah akan saya perjuangkan. Pertama, mendirikan semacam crisis center di negara-negara di mana terdapat TKI kita. Crisis center ini harus memiliki payung hukum yang kokoh dan mekanisme kerjanya terintegrasi dengan kedutaan besar kita di negara tersebut. Kedua, meningkatkan pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan persiapan dan pemberangkatan para TKI. Agar mereka “dipaksa” melaksanakan tugas mempersiapkan TKI dengan sebenar-benarnya, sesuai yang disepakati.

Secara singkat akan saya jelaskan satu per satu kedua hal tersebut di atas. Crisis center yang saya maksudkan adalah semacam lembaga yang bekerja penuh mengawasi sekaligus memberikan perlindungan kepada para TKI. Lembaga ini harus memiliki payung hukum yang kuat, hingga dapat bekerja secara integratif dengan pihak-pihak lain, terutama kedutaan besar, serta memiliki akses dan kekuatan yang besar untuk “memasuki” lembaga-lembaga yang berhubungan dengan penyaluran TKI. Payung hukum untuk crisis center ini yang paling tepat, menurut saya, adalah undang-undang (paling lemah Keputusan Presiden/Kepres).

Dengan memiliki payung hukum yang kuat, crisis center akan menjangkau dua hal. Pertama, turut memastikan bahwa persiapan “bekal” kecakapan dan perjanjian kerja yang dibuat benar-benar sesuai kesepakatan. Karena—sebagaimana Anda katakan, inilah yang sering menjadi pemicu bagi berbagai nasib malang yang dialami para TKI. Kedua, melakukan pengawasan dan perlindungan secara rutin dan ketat terhadap TKI selama bekerja, bergandengan tangan dengan kedutaan besar. Dengan cara ini, kita bisa memastikan bahawa para TKI dapat bekerja dengan aman dan memperoleh perlakuan adil. Bukan baru bekerja setelah ada kasus—mirip pekerjaan Departemen Sosial yang baru “turun” setelah terjadi bencana, karena memang seperti itulah tugasnya/juklaknya. Dan yang cukup krusial bagi saya adalah bagaimana para TKI “belajar”, didampingi, dan dilindungi dalam memahami perjanjian kerja. Jangan sampai terjadi lagi, karena sesuatu hal TKI tak bisa meneruskan kerjanya, upahnya jadi tidak dibayar. Semua ini terjadi karena adanya ketimpangan dalam perjanjian kerja yang sangat tidak manusiawi. Oleh karena itu, crisis center pun akan dilengkapi tenaga-tenagar profesional di berbagai bidang.
Sementara itu di dalam negeri—ini hal keduya, pengawasan dan perbaikan (regulasi) yang berkaitan dengan persiapan TKI harus dilakukan. Juga harus ada standar perlatihan berdasarkan sertifikasi internasional (ISO). Dengan demikian tidak akan terjadi lagi kasus-kasus mengenaskan dialami TKI hanya gara-gara tak mampu mengoperasikan alat hingga merusaknya. Pelatihan ini pun harus diarahkan bukan hanya memberi para TKI bekal untuk bekerja, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia kita. Bobot-bobot kecakapan dan profesionalitas yang dibutuhkan para TKI harus diberikan. Saya kita DPR dapat “memaksa” berbagai lembaga yang berkaitan dengan pemberangkatan dan pelatihan TKI untuk memenuhi hal itu. Ini kan semacam win-win solution. Mereka memperoleh lahan kerja (dan keuntungan) dari memberangkatkan TKI, sedangkan rakyat memperoleh tambahan kecakapan dan profesionalitas sebagai imbalannya.

Hal ini juga berkaitan dengan—seperti Anda katakan—terjadinya “pemerasan” di bandara, saat para TKI pulang. Kita merasakan terjadinya pemerasan namun tidak bisa menghindarinya karena ada ketentuan-ketentuan yang seolah-olah menjadi baking dari pemerasan itu.

Karena itulah, harus dilakukan penguatan posisi TKI secara hukum dan regulasi yang mengatur keberangkatan dan pemulangan mereka. Positioning para TKI seharusnya lebih kuat dibanding para pengirim, karena mereka bukan “barang”. Para penyalur tenaga kerja bukanlah pemberi lapangan kerja. Sesuai namanya, mereka menyalurkan, meneruskan permintaan akan tenaga kerja.

Kenapa kemudian lembaga-lembaga penyalur tenaga kerja ini dipersepsikan pemberi kerja? Ini karena aspek informasi mengenai lowongan kerja di luar negeri yang begitu minim. Sudah saatnya informasi mengenai hal ini dibuka bagi semua orang. Departemen yang berhubungan dengan tenaga kerja dan informasi harus bahu-membahu dengan pemerintah daerah dalam menyebarkan informasi ini. Hingga yang menjadi “bernilai” bukanlah adanya atau di mana lowongan kerja berada, melainkan kompetensi yang dimiliki para TKI.

Dan dalam ranah yang lebih besar, partai kami, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki berbagai program nyata untuk mengurangi jumlah TKI yang bekerja karena terpaksa ke luar negeri. Program “mengupayakan sembako murah” adalah salah saru solusi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang akan dijalankan bergandengan dengan langkag-langkah nyata membuka jutaan lapangan kerja bagi rakyat. Karena, walau bagaimana pun, sebagaimana saya katakan di atas, keberangkatan banyak TKI ke luar negeri karena di negerinya sendiri tidak ada pekerjaan yang memadai, adalah bukti ketidakmampuan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Demikian Bung Adhitya. Singkat kata, bila Anda mempercayakan suara Anda kepada kami, kami akan wujudkan Undang-undang pembentukan crisis center yang akan memberi perlindungan maksimal terhadap para TKI, sekaligus memperbaiki pelayanan dan mekanisme pemberangatan dan pemulangan mereka, serta meningkatkan kemampuan profesional dan kecakapan mereka.

Terima kasih.

BilLahit’taufiq wal Hidayah

Wassalam,

Rezy Aziz

counter dari saya:

terima kasih Rezy. ada yang ingin saya tanggapi di sini:
quote:
Karena, walau bagaimana pun, sebagaimana saya katakan di atas, keberangkatan banyak TKI ke luar negeri karena di negerinya sendiri tidak ada pekerjaan yang memadai, adalah bukti ketidakmampuan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
end quote

Ini adalah dasar pemikiran yang salah dan pemikiran yang (maaf) terbelakang (sekali maaf, jangan marah ya). Orang banyak yang merantau bukan karena pemerintah dalam negerinya gagal memberi kerja. India punya belasan juta perantau di luar negeri. Apakah artinya pemerintah India gagal? Tapi ini jaman globalisasi bung Rezy. Globalisasi ekonomi tidak lagi melihat negara sebagai batasan untuk supply – demand tenaga kerja. Di mana ada perkebunan dibuka, di sanalah tenaga buruh dibutuhkan. Malaysia kekuranga tenaga kerja, ke sanalah kita pergi. Tidak ada yang salah dengan itu.

Malah mengambil lapangan kerja di luar negeri sangat baik karena mengurangi penganguran di dalam negeri.

Tambahan lagi yang paling penting, menyumbang devisa. Daripada kita jual BUMN yang tidak akan balik lagi, lebih baik mengirumkan TKI karena kami adalah sumber devisa yang dapat diperbaharui dan dapat diperbaiki. Masalahnya adalah 4 pertanyaan kami itu merujuk pada bagaimana kami bisa menjadi TKi yang lebih baik.

Begitu saja bung Rezy. Saya akan upload jawaban ini ke http://apakatacalegln.wordpress.com
terima kasih.
ps: ada caleg yang bela-belain kampanye ke singapura nih. PDIP gimana?

Counter dari beliau:

Terima kasih untuk tanggapannya. Kalau mau diambil contoh India justru bung salah. Mereka merantau di karenakan tekanan kultur (ke kastaan) dimana di negara mereka sendiri orang berprestasi tidak akan maju. Mereka harus merantau untuk mendapatakan kesempatan yg baru dimana negara tersebut tidak memberlakukan strata sosial. Masalah Imigrant di Amerika misal yg negara maju pasti dasar nya adalah perekonomian bukan politkal (bukan supply demand labor). Nah kalau Indonesia saya melihat ke tidak mampuan pemerintah kita memberikan pekerjaan yg layak. Saya pun demikian ketika kembali kenegara yg kita cintain ini thn 1999, sebagi drop out an dr S3 di UC Berkley saya dianggap overqualified tiap kali saya melamar pekerjaan. Meskipun sy sdh mendowngrade menjadi asistant manager. Akhirnya saya bisa melamar sebagai dosen sj. Orang Indonesia tidak akan merantau mencari pekerjaan di luar negeri klu di dlm negeri sdh bisa mendapatkan pekerjaan yg layak krn orang Indonesia kebudayaan nya hanya nyaman di negeri sendiri. Mudah2an penjelasan detail pendapat sy ini bisa lebih menjelaskan.

Insyaallah diberikan kesempatan kita kampanye di LN.

Wass

counter dari kami:

Terima kasih atas perndapatnya. Well kita bisa gak selesai debat ini. Intinya saya tidak setuju dengan prinsip dasar bahwa lebih baik kerja di Indonesia ketimbang di luar negeri. Karena perekonomian berjalan dengan supply demand tenaga kerja dan lapangan kerja yang muali borderless. tapi kita agak akan selesai debat seperti ini. Anyhoo jawaban ini akan saya update lagi di entry anda di sini:
http://apakatacalegln.wordpress.com/2009/03/24/jawaban-dari-caleg-pdip-rezy-aziz/

Jawaban Dari Caleg Partai Demokrasi Pembaruan – Ayla Dewi

March 21, 2009

Jawaban dari caleg Ayla Dewi. Cukup pragmatis dan menjaqwab poin per poin. Tidak menjalar ke sana sini dengan data, teori pendapat dan kritik terhadap pemerintah.

———–

Hi Mas aditya
salam Pembaruan Terimakasih atas waktu dan perhatian yang diberikan maaf saya baru bisa membalas dikarenakan kesibukan perkuliahan Ujian master saya
Salam,
Ayla

1. Isu TKW yang disiksa di luar negeri & Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Question: Apa langkah kongkrit yang akan anda lakukan untuk mengurangi tingkat penyiksaan terhadap TKW/TKI di luar negeri.

Jawaban:

saya akan membentuk suatu badan bantuan hokum International khusus mengenai TKI dan mengikuti Hukum arbiterase Internasional yang mengacu kepada Human Rights di Negara yang memilki jumlah TKI terbanyak.seperti Singapura Hongkong Malaysia dan Arab saudi

2. Isu Kualitas TKW yang akan dikirim ke luar negeri
Question: Apa langkah kongkrit caleg untuk mendorong pemerintah meningkatkan kualitas TKI yang akan dikirim?

Jawaban

saya sangat ingin membuat suatu lembaga yang diberikan kewenangan untuk legalitas kelulusan TKI sehingga TKI yang dikirim adalah yang memiliki kwalitas juga akan dilakukan training bahasa dan ketrampilan pekerjaan yang akan dilakukan di LN sehingga martabat Negara kita tidak dilecehkan karena sebenarnya TKI Indonesia sangat disenangi oleh majikan karena keluwesan dan ramah tamah yang kita miliki tentunya hal ini juga harus dibarengi dengan sebuah performance dan kinerja yang baik agar nama bangsa Ini harum dan tenaga kerja Indonesia dihargai setaraf dengan bangsa lain

3. Isu Perlindungan TKW di Bandara
Question: Apa langkah kongkret dan langkah hukum yang anda akan tempuh sebagai caleg kita, untuk menghilangkan praktek ini? karena cukup menyedihkan.

Jawaban:

Kebetulan saya adalah mantan Pramugari Garuda dan saya sangat hafal dengan hal ini karena saya pernah melihat dengan mata kepala saya sendiri dan saya sangat prihatin badan bantuan hokum khusus TKI di Point pertama akan saya ajukan untuk memiliki kantor cabang di Airport sehingga TKI dapat melaporkan kejadian tersebut langsung di TKP sehingga dapat dicegah dan oknum yang melakukan pemerasan akan langsung ditindak

4. Isu Penindasan/Diskriminasi TKI di Luar Negeri
Question: Apa langkah kongkrit yang akan anda lakukan untuk mengurangi tingkat penindasan terhadap TKW/TKI di luar negeri?
Singkatnya, banyak dari kami yang di luar negeri kerja dibayar murah, kerja disiksa dan pulang diperas. Sebagai caleg LN, apa program kerja anda untuk membantu kondisi ini?

Jawaban:

Seperti Point 1 badan hukum yang akan saya bentuk tersebut akan dibantu oleh Pengacara Hukum Internasional Arbiterase sehingga tidak akan terjadi lagi kejadiaan dimana TKI Indonesia ditindas dengan catatan TKI tersebut tidak bersalah dan bersingungan dengan hukum tentunya akan dibantu oleh panitia kecil yang dibentuk untuk bekerja bersama sama sehingga keadilan dapat diwujudkan apakah anda dan teman teman bersedia untuk menjadi panitia kecil tersebut ? Karena kita memrlukan pejuang seperti anda yang sadar dan memiliki perhatian dan sebuah visi yang jauh kedepan .

Sekian jawaban dari saya berkenaan dengan kunjungan saya ke singapura semoga kita dapat berbincang bincang dengan leluasa agar saya dapat melihat dan berbicara dengan anda langsung . Doakan semoga terwujud cita cita saya untuk membela rakyat Indonesia yang dimanapun berada
Salam Pembaruan
Ayla Dewi Anggraeni Aldjufrie S.E

Jawaban dari Caleg PAN – Abdillah Toha

March 20, 2009

Caleg PAN Abdillah Toha mensubmit jawaban di tanggal 17 Maret. Baru bisa kami posting hari ini.

pengetahuan beliau akan kompleksitas WNI TKI sangat bagus. Sama seperti Fitra Arsil PKS dan Egy Massadiah Golkar. Juga sumbangsihnya dari PAN juga sudah ada (terpapar di ujung bawah posting ini) yang menjadi poin plus bagi PAN. Poin minusnya adalah cukup banyak jawaban tipikal yang mengharapkan pemerintah bekerja lebih baik lagi. Padahal untuk itu, gak perlu jadi caleg. Kita juga bisa kalo kritik dan berharap sih.

berikut jawaban lengkap dari beliau dan counter kami.

—————————–

Assalamu’alaykum wr. Wb.

Sebelumnya saya ingin memohon maaf karena keterlambatan respon saya. Berikut ini respon yang saya mampu berikan, semoga bermanfaat.

Isu TKW yang Disiksa di Luar Negeri dan Perlindungan TKI
Menurut hemat saya, ada beberapa hal yang menjadi faktor penyebab lemahnya perlindungan bagi TKI.

1. Lemahnya posisi tawar pemerintah di hadapan negara-negara penerima jasa TKI. Hal ini terjadi tidak saja pada persoalan TKI tetapi pada banyak hal lainnya; seperti isu renegosiasi kontrak-kontrak karya pertambangan dan utang luar negeri. Pemerintah kita saat ini terlampau banyak dihantui oleh ketakutan-ketakutan yang tidak perlu. Dalam persoalan TKI, misalnya, pemerintah khawatir bahwa apabila mereka mengambil posisi yang lebih tegas—meskipun tidak harus konfrontatif, maka negara-negara penerima jasa TKI akan beralih kepada tenaga-tenaga kerja migran dari negara-negara lain. Padahal, di satu sisi, negara-negara penerima itu sangat membutuhkan jumlah tenaga kerja migran yang besar untuk menggerakkan perekonomian mereka. Sebagai contoh, di Thailand, tenaga kerja migran menyumbang 5% dari angkatan kerjanya dan 2 milyar dolar bagi pertumbuhan ekonomi negara itu. Di sisi lain, sektor swasta di Malaysia, misalnya, secara khusus sangat membutuhkan jasa TKI karena alasan kedekatan geografis dan budaya. Para pengusaha agrobisnis sawit di sana pasti akan kewalahan tanpa adanya jasa TKI. Di sinilah, diperlukan kecerdasan plus keberanian pemerintah untuk secara ekstraproaktif mengelola keunggulan derivatif yang kita miliki agar posisi tawar kita tidak melulu lemah di hadapan negara-negara penerima. Meskipun penting, kesepakatan-kesepakatan bilateral yang dihasilkan bagaimanapun tidak bisa secara langsung berdampak pada nasib TKI kita. Negara-negara penerima yang sudah menandatangani kesepakatan bilateral dengan Indonesia terkait perlindungan TKI harus terus didorong untuk mengadopsi ketentuan-ketentuan di dalamnya ke dalam sistem hukum mereka. Pada kesempatan yang sama, pemerintah harus berani meminta dilakukannya perbaikan-perbaiakan terhadap MoU-MoU bilateral yang dinilai tidak cukup mampu melindungi TKI kita, atau bahkan malah menguntungkan pihak majikan yang mempekerjakan mereka, seperti dalam konteks MoU RI-Malaysia. Sementara itu, negara-negara penerima yang belum mau terikat dengan kesepakatan bilateral dengan kita harus terus ditekan demi kepentingan bersama.

>>> counter saya:
di sini saya melihat jawaban bapak
a. sangat cerdas
b. tahu benar situasi kami
c. tapi tetap tipikal jawaban komentator bola. Yang tidak merasakan sulitnya membina tim bola dan hanya komentar ‘pemerintah harus ini itu’. Seharusnya dilengkapi lagi denga, apa langkah bapak sebagai wakil kami untuk memastikan pemerintah melakukan hal yang di atas. karena pemerintah hanya tangan pak. Bapak lah otaknya dan kami rakyat adalah hati. otak merasakan hati, dan menyuruh tangan mengeksekusi.

Kalo sekedar mengritik pemerintah, jujur saja pak, tidak perlu jadi caleg. Kamki yang kerja keras di luar negeri ini juga bisa kritik pemerintah.

2. Lemahnya pelayanan publik (citizen service). Kelemahan ini terjadi sejak pemrosesan penempatan TKI di dalam negeri, perlindungan TKI di luar negeri, hingga kepulangan TKI ke Tanah Air. Kelemahan tersebut setidaknya bisa dilihat dari dua sisi. Pertama, problem struktural, yakni belum adanya sebuah sistem terintegrasi yang mampu menempatkan, mendata, dan melayani TKI secara mudah, murah, cepat, dan aman. Proses penempatan yang rumit dan sarat dengan pungli melahirkan banyak TKI ilegal yang pada gilirannya akan menyulitkan perlindungan TKI di negara tempat mereka bekerja. Pada saat yang sama, perlindungan TKI di luar negeri sangat tidak maksimal karena lemahnya citizen service pada banyak KBRI dan KJRI. KBRI pada banyak kasus seringkali lamban dalam bertindak melindungi warga negaranya. Hal ini semakin diperparah dengan adanya ego sektoral antara Deplu, Depnakertrans, dan BNP2TKI. Penciptaan sistem penempatan dan pendataan TKI yang terintegrasi berikut koordinasi yang jelas di antara lembaga-lembaga pemerintah yang bertanggung jawab melindungi TKI adalah solusi yang harus terus didorong DPR. Problem lainnya bersifat kultural. Sebagian besar birokrasi pemerintahan masih memandang bahwa tugas mereka adalah melayani atasan-atasan mereka bukan warga negara. Kasus pemukulan TKI di Hongkong oleh staf KJRI di hadapan Menakertrans tahun lalu seharusnya tidak terjadi jika aparatur negara memahami tugas mereka yang seharusnya. Dalam konteks ini, reformasi kultur birokrasi mutlak dilakukan secara massif.

>>> counter saya:
lantas, bapak sebagai wakil kami, ingin membuat skema apa? perangkat hukum apa? untuk memastikan improvement di citizen service ini?

3. Belum maksimalnya kinerja BNP2TKI. Pemerintah memang telah menunjukkan inisiatif positif dengan membentuk BNP2TKI. Namun, menurut hemat saya, lembaga ini lemah dalam fungsi perlindungan dibandingkan dengan fungsi penempatan. Hal sangat mungkin terjadi karena timbulnya konflik di antara fungsi penempatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan perusahaan pengerah TKI dengan fungsi perlindungan yang menjadi hak TKI. Ke depan, menurut hemat saya, perlu kiranya DPR mempertimbangkan pembentukan sebuah komisi negara independen yang terpisah dari birokrasi penempatan TKI. Dasar hukum komisi ini harus undang-undang, dan sangat mungkin diakomodasi melalui amandemen UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

>>> counter saya:
apakah bapak berjanji untuk bisa mengeakkan dan mengawasi jalannya komisi ini untuk kepentingan kami?

4. Masih adanya lubang-lubang hukum. Di samping MoU-MoU bilateral, perangkat hukum lainnya yang tidak kalah penting adalah Konvensi-konvensi ILO. Di ASEAN, sebagai contoh, tingkat penerimaan atau ratifikasi konvensi-konvensi tersebut oleh negara-negara penerima jasa tenaga kerja migran masih rendah dibandingkan negara-negara pengirim. ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers, sebagaimana traktat-traktat ASEAN lainnya, cuma menjadi “macan ompong”. Ini karena ASEAN, meski sudah berdasarkan piagam, lemah dalan melibatkan civil society; lemah dalam proses pengambilan keputusan yang melulu diserahkan kepada konsensus elit-elit pemerintahan ASEAN; dan lemah dalam mekanisme sanksi bagi negara-negara yang melanggar kesepakatan. F-PAN yang saya wakili di Komisi I ketika Rapat Kerja DPR tentang Piagam ASEAN secara eksplisit menyinggung soal lemahnya inisiatif ASEAN untuk melindungi tenaga kerja migran di kawasan, yang sebenarnya merupakan salah satu elemen penting perekonomian ASEAN. Dalam konteks Indonesia, pemerintah kita hingga saat ini masih belum mengajukan RUU Ratifikasi Konvensi PBB tentang Perlindungan Hak-hak Semua Tenaga Kerja Migran dan Anggota-anggota Keluarga Mereka kepada DPR padahal Rencana Aksi Nasional HAM 2004-2009 sudah memasukkan konvensi itu sebagai salah satu program legislasi terkait HAM. Kebutuhan mendesak mengapa pemerintah harus segera mengajukan RUU Ratifikasi konvensi tersebut didasari oleh dua hal: pertama, UU 39/2004 masih belum cukup dalam menyediakan perlindungan yang layak bagi TKI di luar negeri; dan kedua, konvensi itu diperlukan untuk menjadi alasan hukum bagi Indonesia dalam menuntut revisi-revisi terhadap berbagai perjanjian bilateral yang berpotensi melanggar HAM dan tidak memihak kepada hak-hak TKI secara layak. Dalam upaya menutup lubang-lubang hukum di atas, pemerintah juga bisa menjalin kerja sama sub-regional dengan negara-negara sesama penyedia jasa tenaga kerja migran.

>>> counter saya:
bukankah DPR punya kuasa untuk merancang, mensahkan dan membatalkan semua undang-undang? after all, DPR lebih tinggi dari badan eksekutif. bukan kah semua undang-undang memang harus persetujuan DPR? Kalau memang lemah kenapa DPR setujui? Ini menunjukkan kelemahan dalam DPR itu sendiri.

yang saya lihat di sini, semua kejelekan badan eksekusi adalah dosa dari keteledoran DPR sehingga mengijinkan adanya pemerintahan yang tidak efisien. Apa yang bapak ingin lakukan untuk memberantas ini?


Isu Kualitas TKI

Sudah banyak dimaklumi bahwa salah satu faktor penyebab terjadinya penindasan dan diskriminasi TKI di luar negeri adalah rendahnya tingkat pendidikan TKI. Kita tidak perlu menetapkan tingkat pendidikan tertentu bagi TKI karena hak bekerja adalah hak asasi manusia. Namun pada saat yang sama, pemerintah dan perusahaan pengerah TKI bertanggung jawab terhadap kualitas TKI yang akan dikirim. Ini demi kepentingan TKI itu sendiri, dan bukan hanya demi kepentingan negara penerima belaka. Tidak perlu ada badan pendidikan khusus yang menjadi penentu kelulusan TKI. Namun sebaliknya, adanya pelatihan dan pendidikan TKI harus menjadi syarat pemberian izin bagi perusahaan pengerah TKI. Di sisi lain, pemerintah harus memfasilitasi dan jika perlu memberikan insentif kepada perusahaan pengerah TKI yang menjalankan pendidikan dan pelatihan tersebut. Selain keterampilan, yang harus diberikan kepada TKI adalah juga pengetahuan tentang bahasa dan budaya dari negara tujuan serta pengetahuan tentang hak-hak hukum dan politik mereka.

Isu Perlindungan TKI di Bandara

Idealnya, terminal khusus TKI di Bandara Soekarno-Hatta diharapkan akan memberi TKI kemudahan dan keamanan pelayanan. Namun, kenyataan yang terjadi adalah sebaliknya, seperti yang sudah anda jelaskan. Lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum dalam hal pelayanan publik sebenarnya terjadi di mana-mana, bukan hanya di terminal khusus tersebut. Komisi negara yang bertugas melindungi TKI yang saya harapkan akan diperjuangkan oleh DPR nantinya bisa mendorong pengawasan yang ketat terkait persoalan ini. Dalam hal penegakkan hukum, reformasi birokrasi terhadap aparat-aparat penegak hukum harus digulirkan secepatnya, dan ini membutuhkan kehendak politik yang kuat di tingkat kepemimpinan nasional. Sambil menunggu hal itu terrealisasi, kita bisa berharap pada komisi-komisi negara independen, seperti KPK dan Ombudsman, untuk segera mengambil tindakan menyeluruh. Khusus soal Ombudsman, komisi ini perlu didorong untuk tidak sekedar menunggu pengaduan masyarakat tetapi juga ikut mengambil tindakan terhadap mafia-birokrat yang mengambil keuntungan dari penderitaan TKI, terutama di terminal khusus TKI. RUU Pelayanan Publik yang masih dibahas DPR diharapkan bisa semakin memberdayakan Ombudsman.

>>> counter saya:
nah jawaban seperti ini yang kami tunggu pak. apa yang DPR perjuangkan, gunanya apa dan untuk siapa.

Penutup

Sebagai penutup, saya ingin secara singkat menyampaikan beberapa hal yang telah saya lakukan terkait isu tenaga kerja migran, khususnya terkait tugas saya sebagai Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI.
Pertama, dalam Sidang Umum ke-26 Asosiasi Parlemen ASEAN di Vientiane, Lao, pada 18-23 September 2005, delegasi Indonesia memasukkan agenda tentang peningkatan peran parlemen di kawasan untuk mendesak pemerintah masing-masing dalam pemberantasan penyelundupan perempuan dan anak-anak, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan perempuan.
Kedua, di sela-sela Sidang Umum ke-28 Asosiasi Parlemen ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 18-24 Agustus 2008, kami mengutarakan beberapa kepentingan Indonesia terkait isu tenaga kerja migran kepada Ketua Parlemen Malaysia, yaitu antara lain permintaan kami agar TKI dapat memperoleh haknya untuk memegang paspornya sendiri; tuntutan kami agar TKI yang sedang menjalani proses hukum diperlakukan secara adil dan manusiawi; dan permohonan kami agar Malaysia menyediakan fasilitas pendidikan bagi anak-anak TKI yang sudah menjadi hak asasi mereka.
Ketiga, dalam Sidang Tahunan ke-16 Forum Parlemen Asia-Pasifik (APPF) di Auckland, Selandia Baru, kami mendesak agar negara-negara penerima jasa tenaga kerja migran ikut berpartisipasi dalam program pendidikan dan pelatihan di negara-negara pengirim.
Bagaimanapun, harus diakui peran diplomasi parlemen terbatas pada imbauan moral karena tidak bersifat legally-binding. Namun, harus diakui pula diplomasi parlemen yang dilakukan di antara negara-negara yang menjalankan demokrasi secara murni kerap membuahkan hasil.

Salam
AT

Counter saya dijawab kembali oleh Pak Abdillah Toha:

—–

sebagian besar counter anda terfokus pada apa yg saya lakukan sebagai wakil rakyat selama ini. berikut ini jawaban saya:

1. anda mungkin tidak membaca lengkap respon saya sebelumnya, terutama bagian penutup yg menjelaskan sebagian yg pernah saya lakukan sebagai ketua BKSAP DPR RI.

2. di dalam sistem presidensial, presiden dan DPR punya kedudukan yg sama. UUD NKRI 1945 menjelaskan bahwa sebuah UU harus disetujui kedua belah pihak, DPR dan Presiden. DPR sama sekali tidak punya wewenang membatalkan atau mengamandemen sebuh UU jika tanpa persetujuan Presiden.

3. dalam praktiknya, pihak eksekutif justru lebih punya kekuatan daripada legislatif. pihak eksekutif memiliki wewenang untuk mengeluarkan PP yang menerjemahkan UU. pihak legislatif memang punya fungsi pengawasan tapi fungsi ini lemah karena 2 hal:

a. dalam rapat-rapat, pihak eksekutif didampingi oleh belasan atau bahkan puluhan staf, sementara pihak seorang anggota DPR cuma punya 1 staf. seorang anggota DPR di komisi harus mengawasi lebih daripada 10 bidang. di negara-negara lain, seorang anggota parlemen didukung puluhan staff. akibatnya, kita selalu kalah informasi dengan pihak eksekutif, dan kita lemah dalam bidang pengkajian.
solusinya: peningkatan kualitas kinerja kesetjenan DPR RI terutama dalam bidang keahlian bukan cuma administrasi. ini sdg dilakukan dalam pembahasan RUU Susduk.

b. sistem multipartai yg dipadukan dgn sistem presidensial, harus saya akui menyebabkan tidak maksimalnya fungsi legislasi DPR sehingga seringkali UU yang dihasilkan adalah produk “dagang sapi” di antara fraksi-fraksi.
solusinya: penyerderhanaan jumlah partai dgn membolehkan adanya caleg independen, dan sistem pemilu distrik sehingga konstituensi berjalan efektif dan wakil rakyat dihasilkan bisa lebih independen dari pengaruh partai. dalam UU Pemlilu kali ini, PAN-lah yang paling konsisten mengusung sistem suara terbanyak (sebagai langkah awal menuju sistem distrik) meski akhirnya kalah oleh partai-partai besar. Alhamdulillah, MK menetapkan apa yg kami perjuangkan waktu itu sebagai sistem yg berlaku sekarang.

4. Last but not least. ini bukan excuse. Fraksi PAN di DPR hanya memiliki 53 kursi dari 550 kursi, sehingga banyak garis perjuangan kami yg belum berhasil diwujudkan. sebagai contoh, desakan untuk segera menyerahkan banyak RUU Ratifikasi yang sudah direncanakan seringkali telah kami sampaikan, tapi desakan itu seperti “angin lalu” bagi pemerintah.

mungkin apa yg saya sampaikan bisa menjawab concern anda.
terima kasih.

salam
AT

Jawaban dari Caleg Golkar – Egy Massadiah

March 20, 2009

Agar adil, harus diberitahukan bahwa caleg Golkar Egy MAssadiah sudah menjawab pertanyaan kami dari tanggal 16 Maret. Hanya saja kerjaan kami di kantor masih banyak sehingga update sedikit terbengkalai. Mohon maaf untuk ini.

Kualitas jawaban cukup baik dna menunjukkan Pak Egy sebagai caleg tahu apa masalah2 kita dan tahu apa perangkat yang harus ada untuk kehidupan TKI yang lebih baik.

SAYANGNYA, Pak Egy hanya berkutat di pemikiran

‘Harus dibentuk sebuah badan….’

‘Pemerintah harus bekerja lebih baik…’

ini tipikal jawaban komentator bola yang tidak melatih tim bola dan hanya bekomentar di saat paruh waktu.

Pemikiran Pak Egy, meski kompleks, belum sampai ke tahap “Saya akan susun perangkat hukum A B C dan pastikan pemerintah mengeksekusinya”

Untuk adilnya, tidak hanya Pak Egy yang belum sampai ke level ini.

Berikut adalah jawabannya. Kalimat dalam bold adalah tanggapan dari saya, pemilik blog.

————————–

A. Apakah langkah kongkrit yang akan anda lakukan untuk mengurangi tingkat penyiksaan terhadap TKW/TKI diluar negeri ?

1. Sebelum saya menjawab seluruh pertanyaan saya ingin memaparkan pendapat hukum yang baeracuan pada UU 39 tahun 2003 mengenai penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja diluar negeri. Hal yang terpenting Harus kita ketahui bahwa TKI yang akan bekerja diluar negeri harus memperjelas statusnya kerjanya pakah legal atau ilegal. karena sesuai dengan UU no 39 tahun 2004 pasal 94 mengenai keberadaan BNP2TKI dimaksud untuk mejamin dan mempercepat terwujudnya tujuan penempatan dan perlindungan TKI , apabila ada pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang tidak sesuai dengan UU berarti pelayan tersebut beserta TKI nya berstatuskan ilegal dan berkonsekuensi terhadap sanksi hukum.

2. Hal selanjutnya yang harus TKI ketahui ialah Tugas dan kewenangan BNP2TKI , BLKI , PJTKI . bertujuan agar mereka mengetahui informasi selengkap-lengkapnya yang ada dalam UU 39 TAHUN  2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI. Yaitu Mengenai tugas dan kewenangan BNP2TKI Dijelaskan dalam UU , Bahwa tugas BNP2TKI selain melaksanakan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI G to G (Government to Government) dan G to P(Government to Private) BNP2TKI juga melayani Koordinasi,serta mengawasi dokumentasi ,pembekalan dan pemberangkatan akhir ,penyelesain masalah ,sumber pembiayaan , pemberangkatan sampai pemulangan , peningkatan kualitas calon TKI di BLKI , informasi , kualitas penempatan TKI dan peningkatan TKI beserta keluarganya.

3. Calon2 TKI pun harus mengetahui proses perekrutan, penseleksian dan pengiirimannya berdasarkan UU 39 tahun 2003 pasal 31 Pra Penempatan TKI dan Kegiatan pra penempatan TKI di luar negeri meliputi :

· TKI harus Mengetahui SIP (SURAT IZIN PENGERAHAN) pada PJTKI .bertujuan untuk mengetahui pekerjaan yang akan dilakukan diluar negeri, surat izin ini dikeluarkan oleh pemerintah kepada badan hukum swasta ;

· perekrutan dan penseleksi calon TKI;

· pendidikan dan pelatihan kerja ;

· pemeriksaan kesehatan dan psikologi;

· pengurusan dokumen;

· uji  kompetensi;

· pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) dan

· pemberangkatan.

>> Sudah bagus bahwa bapak tahu apa yang harus kami dapatkan pra-penempatan. TApi, bagaimana anda sebagai caleg kami membuat kami tahu akan semua hal di atas? Kongkretnya apa?

4. Selanjutnya Harus adanya peningkatan SDM yang maksimal bagi TKI yang bertujuan untuk mengetahui Hak dan kewajiban TKI tersebut berdasarkan UU 39 tahun 2004 , baik Tujuan kerja , pengenalan peralatan kerja dan juga bahasa . khususnya pada bahas bertujuan agar dapat menjalin komunikasi yang baik antara TKI dengan Majikan . Karena banyak sekali kasuistis yang terjadi pada TKI berhubungan dengan permasalahan komunikasi sesuai dengan bahasa negaranya masing-masing.

5. Pendapat saya dan langkah kongkritnya Harus Adanya pembentukan suatu komisi hukum bersifat ad-hoc bernama “ KOMISI ADVOKASI TKI atau KOMISI ADVOKASI ATAS PENINDASAN TKI ” yang isi formaturnya yaitu para pengacara-pengacara dan ahli hukum serta aparat penegak hukum lainnya , dengan tujuan membela dan melindungi hak-hak para TKI diluar dan didalam negeri bila terjadi permasalahan hukum. Namun pembiayaan proses hukum tersebut dibiayai langsung dari APBN dan komisi tersebut bersifatnya seperti KPK yang dapat mengayomi langsung para TKI serta dapat menangkap langsung oknum didalam negeri dan perusahaan yang serta merta mendalangi pemerasaan tersebut.

>> Sudah bagus bapak memiliki wawasan yang cukup jauh bahwa harus ada langkah kongkret ini. Tapi siapa yang akan push thru? Seharusnya bapak sebagai wakil rakyat kami, mempush thru hal ini.

6. Langkah kongkrit selanjutnya Yang saat ini dapat dilakukan ialah harus adanya pengawasan dan penindakan langsung dan tegas(sanksi) didalam internal sistem Administrstif dan kasus-kasus pelanggaran atas Hak-Hak TKI yang belum diselesaikan yang mana harus diawasi dari Depnakertrans kepada BNP2TKI serta PJTKI .

>> Sekali lagi, banyak orang yang tahu bagian mana yang harus diperbaiki. Gak cuman bapak yang memiliki ide sebaik ini. Tapi apa yang bapak bisa lakukan untuk merealisasikan hal di atas. Sangat mudah untuk bilang “harus ada pengawasan” dan sebagainya. Tapi langkah kongret yang bapak sendiri akan tempuh untuk mewujudkan ini apa?

B. Apakah langkah kongkrit caleg untuk mendorong pemerintah meningkatkan kualitas TKI yang akan dikirim ? Contohnya apakah anda akan memperjuangkan membuat sebuah badan pendidikan tepat guna untuk mendidik semua TKI ? apakah badan ini men jadi satu-satunya badan yang meluluskan TKI ?

1. Sudah jelas bahwa dalam UU no 13 tahun 2003 Pasal 1 ayat 9 tentang ketenagakerjaan berbunyi bahwa Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi , memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja,produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.

2. Pendapat saya dalam menilai tugas BLKI (badan latihan kerja indonesia ) sudah cukup proporsional dan profesional berdasakan UU namun dalam hal ini banyak pendapat WNA dan WNI yang menyatakan bahwa dalam prakteknya SDM TKI dari Indonesia sangatlah memperihatinkan yang berakibat pada suatu tindakan diskriminasi ataupun penyiksaan terhadap TKI tersebut oleh WNA(majikan) karena pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oelh TKI . bagi saya yang terpenting BLKI harus melakukan kerjasama dengan hubungan antar lembaga (lembaga pendidikan Bahasa dan lembaga pengajar lainnya ) dan juga menata ulang kembali sistem yang ada di BLKI agar BLKI dapat memfilterisasi serta mencetak TKI yang berkualitas tinggi .

3. Pendapat saya Apa bila penyeleksian para TKI ini dapat dilakukan dengan baik dan maksimal sebagai barometer kelulusan itu sendiri , maka kiranya badan ini pun dapat dijadikan satu-satunya acuan badan hukum yang dapat meluluskan TKI untuk berangkat bekerja keluar negeri , namun dalam sistem kelulusannya , perlu adanya ujian-ujian dan persyaratan-persyaratan tertentu agar dapat mencetak TKI yang terbaik dan berkualitas .

>> Ini baru pendapat bapak. Belum sampai ke tahap apa yang bisa bapak sebagai wakil rakyat lakukan agar penyeleksian tersebut berjalan baik.

C. Apakah langkah kongkret dan langkah hukum yang anda akan tempuh sebagai caleg kita untuk menghilangkan praktek poemerasan ini dibandara ?

1. Penadapat saya yaitu Harus dibentuknya suatu komisi hukum yang bersifat ad hoc bernama “ KOMISI ADVOKASI TKI ataau KOMISI ADVOKASI ATAS PENINDASAN TKI ” yang formaturnya berisi para pengacara-pengacara dan ahli hukum serta aparat penegak hukum lainnya , dengan tujuan membela dan melindungi hak-hak para TKI diluar serta pada saat TKI kembali kedalam negeri. Namun pembiayaan proses hukum tersebut dibiayai langsung dari APBN , komisi tersebut sifatnya seperti KOMPOLNAS & KPK independent Namun “ KOMISI ADVOKASI TKI atau KOMIS ADVOKASI PENINDASAN TKI “ ini hanya bergerak dibidang permasalahan TKI . “KAT atau KAAPT” ini dapat langsung menangkap oknum yang melakukan pemerasaan dibandara dalam negeri , sekaligus perusahaan yang serta merta mendalangi pemerasaan tersebut namun itupun harus adanya kerjasama antara pemerintah dan TKI sebagai terlapor .

>> Sekali lagi, sangat mudah untuk bilang harus dibentuknya kpmisi hukum. Tapi siapa? Seharusnya caleg seperti bapak harus merealisasikannya dan pemerintah sebagai tangan bapak, mengeksekusinya.

2. Harus adanya pengawasan dan penindakan langsung secara tegas oleh Depnakertrans bekerjasama dengan Mabes Polri dan Dephub pada titik keberangkatan dan Pemulangan TKI diBandara pada khususnya , agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

>> di sini bapak menuntut pihak lain seperti POLRI untuk melakukan sesuatu. Lha yang bapak akan lakukan sebagai wakil rakyat apa?

D. Apa langkah kongkrit yang akan anda lakukan untuk mengurangi tingkat penindasaan terhadap TKW / TKI diluar negeri ? singkatnya banyak dari kami diluar negeri kerja dibayar murah ,kerja disiksa dan pulang diperas sebagai caleg LN apa program kerja anda untuk membantu kondisi ini ?

1. Harus adanya kejelasan suatu kontrak kerja dari para pihak-pihak untuk mengetahui Hak-Hak dan kewajiban TKI dengan pihak-pihak yang bekerjasama dilihat dari (waktu kerja, Waktu cuti , waktu ibadah , Gaji,dll) berdasarkan UU no 39 tahun 2004.

2. Membentuk organisasi Ikatan Pekerja Indonesia Luar Negeri bertujuan mendapat informasi , kondisi TKI yang terjadi dan hubungan yang erat antar pekerja indonesia (baik PRT maupun Pekerja lainnya) dan itu harus inisiatif dari TKI yang ada diluar negeri.

3. Harus adanya hubungan antara kawan2 TKI itu sendiri yang intensif dalam melakukan hubungan baik dengan KonJen Maupun KBRI .yang mana apabila terjadi permasalahan hukum , KBRI / KONJEN ataupun TKI untuk dapat langsung melaporkan permasalahan hukum tersebut kepada BNP2TKI pada saat ini dan “KOMISI ADVOKASI TKI atau KOMISI ADVOKASI ATAS PENINDASAN TKI ” mendatang , untuk secepatnya diselesaikan permasalahan hukum yang ada atas tindakan penindasaan dan penyiksaan TKI diluar negeri maupun hal pemerasaan saat dibandara dalam negeri.

Contoh : kasus penyiksaan TKI dimalayasia maka KOMISI ADVOKASI TKI atau KOMISI ADVOKASI PENINDASAN TKI dengan teamnya dapat langsung beracara dipengadilan malaysia untuk memperjuangkan Hak- Hak dari TKI tersebut.

Contoh : kasus pemerasaan Dibandara TKI dapat melaporkan Kepada KOMISI ADVOKASI TKI atau KOMISI ADVOKASI PENINDASAN TKI lalu dengan team secepatnya untuk menangkap oknum dan perusahaan tsb untuk diminta keterangan dan diproses secara hukum yang ada di Indonesia.

====================================================================

Dari pertanyaan2 dan jawaban diatas ada tiga inti permasalahan yang dapat kita simpulkan yaitu permasalahan dari segi:

A. ADMINSTRASI.

B. PENDIDIKAN.

C. HUKUM beracuan (UU 39 tahun 2004 Perlindungan pekerja dilaur negeri dan UU 13 tahun 2003 Ketenaga Kerjaan)

1. Dari Segi Administrasi yaitu Depnakertrans harus memperbaiki , merevisi , memaksimalkan serta mengawasi langsung sistem administrasi yang terdapat diBNP2TKI, PJTKI ,BLKI dari mulai perekrutan , penseleksian , pelatihan, pengiriman , hingga koordinasi keberadaan TKI diluar negeri serta pemulangan TKI yang bekerjasama dengan KBRI , KONJEN khususnya (DEPLU), DEPDAGRI dan DEPKUMHAM.

2. Dari segi Hukum Pemerintah harus membentuk suatu Komisi Hukum yang bersifat ad-hoc seperti KPK ataun KOMPOLNAS dengan nama “KOMISI ADVOKASI TKI” atau “KOMISI ADVOKASI ATAS PENINDASAAN TKI ”(KAT atau KAPT) Yang formatur isinya yaitu :

a. PENGACARA bertujuan membela Hak para TKI di Luar Negeri dalam persidangan diNegara Lain ( bekerjasama dengan IKADIN dan AAI).

b. AHLI HUKUM Bertujuan untuk memberikan Pendapat dan solusi hukum yang ada dalam hubungan hukum internasional dikarenakan adanya hubungan hukum antar dua negara.

c. POLISI bertujuan menangkap oknum atau perusahaan yang melakukan tindak kriminal di Dalam Negeri (bekerjasama dengan MABES POLRI).

KOMISI ad-hoc tersebut dibentuk bertujuan melakukan pemberantasan Tindak kriminal & membela hak – hak TKI (kasuistis perkaranya mengenai permasalahan TKI saja) dikarenakan tidak adanya kepercayaan TKI terhadap permasalahan yang ditangani oleh BNP2TKI dan DEPNAKERTRANS selama ini . Namun dalam pembentukannya harus diajukan dan disetujui olehi DPR-RI.

Tujuan lain komisi ini dibentuk untuk merubah paradigma TKI kita diluar negeri agar lebih baik kesejahteraannya dan para TKI tersebut dapat dihargai di mata dunia.

3. Dari Segi Pendidikan BLKI sebagai badan latihan kerja yang berdasarkan fungsinya haruslah ditingkatkan kembali , khususnya melakukan hub antar lembaga baik dengan lembaga pendidikan Bahasa profesional , lembaga pendidikan komputer dan lembaga – lembaga lainnya . yang mana badan latihan ini harus diawasi secara tegas oleh Depnakertrans dan BNP2TKI Secara khusus . agar kedepan BLKI dapat memiliki sistem yang kuat dalam menghasilkan SDM bagi para calon TKI yang berpotensi dan memiliki kualitas tinggi untuk dapat merubah paradigma yang baik TKI diLuar Negeri.

>> terima kasih Pak Egy atas jawabannya. Jujur saya, cukup baik dan cukup menjelaskan bahwa bapak benar-benar tahu permasalahan kami. Tapi masih belum ngena Pak. Masalahnya gini. Semua caleg bisa dan sudah bilang hal hal seperti:

‘menurut saya sebaiknya pemerintah….’

‘harus dibentuk sebuah badan….’

‘polisi harus….’

Sebaik apa pun itu, itu baru sebatas pendapat. Baru sebatas mengharuskan pihak lain bekerja lebih baik. Belum ke tahap:

“Saya akan golkan skema dan strategi A B C dan saya akan paksakan pemerintah mengeksekusinya,…”

Indonesia gak pernah maju karena pola pikir badan legislatif salah. Anggota DPR sering hanya menjadi penonton di pinggir lapangan dan mengritik pemerintah atas setiap eksekusi yang pemerintah lakukan. Ini yang saya dapatkan dari banyak caleg, termasuk sedikit dari bapak.

Padahal pemerintah hanya badan eksekutif. Hanya tangan. DPR sebagai otak seharusnya aktif merancang hukum, strategi dan skema yang menguntungkan rakyat dan memaksa pemerintah mengeksekusi hal-hal itu.

Ingat bahwa rakyat adalah hati,

DPR adalah otak yang mendengarkan hati

Pemerintah adalah tangan yang menggerakkan apa yang otak perintah.

Jawaban dari Caleg PKS – Fitra Arsil

March 13, 2009

Fitra Arsil memiliki website: http://www.fitraarsil.com

Sejauh ini Caleg Fitra Arsil adalah satu-satunya caleg yang memberikan jawaban paling komrehensif dan membalas poin per poin.

Oke, Jawaban dari beliau adalah sebagai berikut:

——————————

Pada prinsipnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sangat peduli dengan masalah TKI ini, hanya saja memang di level pemerintahan, PKS belum pernah menduduki posisi sebagai penentu kebijakan. PKS hanya berada di kursi parlemen yang memiliki fungsi budgeting, pengawasan, dan legislasi. Sebenarnya wakil PKS di Komisi IX (yang membidangi tenaga kerja) yang berjumlah 4 orang sangat aktif memperjuangkan perbaikan kondisi TKI. Hanya saja mungkin selama ini realisasinya tidak nyata sukses di lapangan. Sebab pada ujungnya, eksekutiflah yang memegang peranan penting.

Sebelum saya menjawab pertanyan Anda, perlu dipahami bahwa PKS memandang TKI dari sudut pandang sebagai berikut,

1. TKI adalah aset bangsa yang harus ditangani secara serius dan optimal, sebab TKI bukanlah pelampiasan ketiadaan pekerjaan di dalam negeri dan juga bukan eksploitasi oleh negara terhadap warganya untuk kepentingan perolehan devisa.

2. Bekerjanya sebagian WNI di luar negeri haruslah diarahkan pada keunggulan kompetitif dan bukan keunggulan komparatif, sebab disinilah dignity suatu bangsa dipertaruhkan dalam kaitannya dengan pandangan bangsa lain terhadap bangsa Indonesia.

3. Keberadaan TKI yang terkategori sebagai unskilled labor selama ini harus dimaknai sebagai sebuah proses transisi dan bukan suatu tahap akhir dari proses pemberdayaan TKI.

4. Makna skilled labor tidak berarti menjauhi bidang pekerjaan seperti pembantu rumah tangga (PRT), buruh bangunan, sopir taksi, dan sejenisnya. Namun bidang-bidang pekerjaan seperti itu harus diisi oleh TKI yang benar-benar memiliki perilaku yang positif (great attitude), memahami aturan main (understanding on rule), memahami deskripsi kerja (understanding on job description), dan telah dilatih (already trained). Syukur-syukur TKI tersebut telah berpengalaman (experienced).

5. TKI adalah duta bangsa Indonesia di LN yang punya banyak fungsi dan peranan.

Lanjut ke jawaban dari 4 pertanyaan:

1. Isu TKW yang disiksa di luar negeri & Perlindungan TKI di Luar Negeri

Question: Apa langkah kongkrit yang akan anda lakukan untuk mengurangi tingkat penyiksaan terhadap TKW/TKI di luar negeri.

Answer:

Tentu kalau kita masih memandang TKI/TKW sebagai unskilled labor yang selama ini kita pahami dan menilai keberadaan TKI semata-mata dari sudut pandang sumbangan devisa dan pengangguran, penyiksaan terhadap TKI/TKW niscaya akan terus terjadi. Karena itu, dalam jangka menengah (3-5 tahun), paradigma PKS nomor 4 di atas harus segera diwujudkan.

Soal perlindungan TKI memang sangat penting. Bahkan PKS menempatkan soal perlindungan TKI ini sebagai sebuah prioritas kebijakan. Hal ini bisa terlihat dari ’Buku Platform Kebijakan Pembangunan PKS’ halaman 323-324. yang dengan tegas memprioritaskan untuk:

Memberi perlindungan optimal untuk buruh migran dan informasi bagi calon buruh migran dengan dukungan regulasi dan kelembagaan yang kredibel

Buruh migran telah memberikan kontribusi yang besar bagi ekonomi nasional, untuk itu keberpihakan bagi mereka sangat penting. Sehingga diharapkan hak-hak, keamanan dan kenyamanan aktivitas mereka akan terjaga dan mendapat dukungan negara. Kebijakan ini meliputi,

  1. Menyempurnakan kebijakan program pendukung pasar kerja
  2. Regulasi yang ketat dan mengikat bagi badan penyalur tenaga kerja agar tercipta kredibilitas dan tanggungjawab yang penuh
  3. Mendorong terbentuknya informasi pasar kerja serta membentuk bursa
  4. Meningkatkan kualitas SDM buruh migran yang dilakukan antara lain dengan memperbaiki pendidikan, pelatihan, serta memperbaiki pelayanan, dan
  5. Mendorong perjuangan internasional untuk perlindungan buruh-buruh migran

Pandangan yang lebih komprehensif tentang ketenagakerjaan bisa dilihat pada buku tersebut yang bisa didownload di website PKS (www.pk-sejahtera.org) dan website saya (www.fitraarsil.com)

Kembali ke soal Paradigma PKS. Untuk mewujudkan paradigma tersebut, maka harus diawali dari perubahan (revisi) aturan yang menjelaskan soal TKI ini, yaitu UU No. 39 Tahun 2004. Kelemahan UU ini adalah kurang memberi tempat yang cukup untuk soal pembinaan, perlindungan, dan pengawasan TKI. UU ini terlalu banyak mengatur masalah penempatan yang notabene terkait dengan administrasi pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Sebagaimana kita ketahui birokrasi pemerintahan kita belumlah ideal. Hal yang seharusnya dipermudah, malah dipersulit. Ujung-ujungnya rakyat yang menderita.

Perubahan UU ini tentu tidak bisa berlangsung cepat. Dibutuhkan waktu sekitar 3 tahun. Tapi yang jelas PKS akan berupaya ke arah itu.

Sembari menunggu perubahan UU, upaya mengatasi persoalan yang dihadapi TKI bisa dilalui melalui jalan pembenahan koordinasi antara seluruh stakeholder TKI, yaitu mulai dari Depnakertrans, BNP2TKI, PPTKIS, Kedutaan Besar di LN, hingga pemerintah daerah. Masalah koordinasi adalah masalah klasik yang selalu saja sulit dilakukan pemerintah kita. Dalam konteks TKI ini saja misalnya, kita temui benturan kepentingan antara Depnakertrans dan BNP2TKI. Kedua institusi itu ternyata kini malah rebutan kewenangan mengurus TKI. Hal seperti ini jelas tidak boleh terjadi lagi. Karena pada akhirnya TKI lah yang paling dirugikan.

Jadi dalam soal pelindungan TKI di LN, proses yang berlangsung di dalam negeri mulai dari pembinaan hingga penempatan memegang peranan yang penting. Sebagaimana kita ketahui, masalah yang dihadapi TKI di LN sebagian besar dialami TKI yang berstatus informal. Mereka tidak secara resmi masuk ke suatu negara untuk bekerja dan mendapatkan visa. Karena itu ketika ada masalah, kedudukan hukum si korban itu menjadi lemah.

Hal lain yang secara spesifik bisa dilakukan dalam jangka pendek untuk mengatasi masalah perlindungan ini adalah memberdayakan peran kedutaan besar Indonesia di LN. Ini mutlak ditingkatkan melalui reformasi struktural dan reformasi birokrasi. Yang dimaksud dengan reformasi struktural adalah pembenahan struktur organisasi kedutaan besar agar lebih efektif di dalam memberikan perlindungan bagi TKI, sedangkan reformasi birokrasi adalah terkait dengan problem besar pemerintah Indonesia yang hingga detik ini belum memiliki skema reformasi birokrasi yang jelas. Satu-satunya jenis reformasi yang belum mulai dilakukan secara nyata di Indonesia saat ini adalah reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi memiliki tujuan utama untuk mengubah cara pandang dan sikap hidup seorang birokrat dari mental dilayani menjadi mental melayani. Di satu sisi seorang birokrat harus tampil penuh perhatian kepada masyarakat tetapi di sisi lain seorang birokrat juga harus bisa bersikap tegas bilamana ada pelanggaran hukum.

Di sisi lain reformasi birokrasi terutama di lingkup kedutaan besar juga akan bermanfaat dalam kerangka menghasilkan birokrat yang benar-benar peduli dan mau berjuang keras (all out) untuk melindungi WNI di negara tersebut.

2. Isu Kualitas TKW yang akan dikirim ke luar negeri

Question: Apa langkah kongkrit caleg untuk mendorong pemerintah meningkatkan kualitas TKI yang akan dikirim. Contohnya: apakah anda akan memperjuangkan membuat sebuah badan pendidikan tepat guna untuk mendidik semua TKI? Apakah badan ini menjadi satu-satunya badan yang meluluskan TKI.

Answer:

Dalam jangka menengah, jawaban saya sama dengan jawaban pada pertanyaan 1. Sedangkan dalam jangka pendek, titik tekannya tidak lain adalah pada koordinasi BNP2TKI dengan pemerintah daerah. Kita tidak perlu lagi membuat badan baru soal pendidikan TKI. Terlalu banyak badan nasional baru malah akan memperpanjang rantai birokrasi yang ujung-ujungnya malah merugikan TKI.

Koordinasi BNP2TKI dengan pemerintah daerah dalam hal ini akan mengarah pada,

1. Pemetaan karakteristik tenaga kerja di setiap wilayah

2. Perwujudan konsep pendidikan dan pelatihan untuk setiap wilayah dengan tetap menyusun acuan standardisasi kualitas TKI sebelum pengiriman

3. Optimalisasi fungsi dinas tenaga kerja pemerintah daerah sebagai ujung tombak pembenahan kualitas TKI

4. Pembentukan skema prosedural dan Standar Operating Procedure (SOP) pengiriman TKI dengan kualitas yang sesuai standar. SOP tentunya memuat siapa yang harus bertanggungjawab dan bagaimana bentuk pertanggungjawabannya.

Nah, dengan koordinasi yang matang inilah, kualitas TKI kita dalam jangka pendek 1-2 tahun bisa diperbaiki.

3. Isu Perlindungan TKW di Bandara

Question: Apa langkah kongkret dan langkah hukum yang anda akan tempuh sebagai caleg kita, untuk menghilangkan praktek ini? karena cukup menyedihkan.

Answer:

Sebenarnya BNP2TKI pada tahun 2008 sudah mengeluarkan Peraturan Kepala BNP2TKI No. PER.01/KA/SU/I/2008 tentang Pelayanan Kepulangan TKI dari LN di Lingkungan Bandara Soekarno-Hatta. Jadi saya nilai secara perangkat hukum sudah mencukupi, tinggal ditambah dengan peraturan untuk wilayah/lokasi kepulangan TKI lainnya. Hanya saja kini berpulang kepada aparat BNP2TKI dan aparat kepolisian. Menurut saya, yang harus diwujudkan adalah metode evaluasi dari implementasi kebijakan itu. Di sanalah penekanan yang perlu dilakukan agar penyimpangan di lapangan bisa dihilangkan atau minimum dikurangi.

Saya tentu berharap peraturan tersebut bisa efektif di lapangan. Sebab kalau tidak, tentu rasa-rasanya tiada lain yang harus kita lakukan selain daripada yang terkait dengan jangka menengah yang saya sudah sebutkan tadi, yaitu reformasi birokrasi, terutama birokrasi kepolisian, BNP2TKI, dan pegawai PT Angkasa Pura selaku pengelola Bandara.

Seandainya saya terpilih dan berada di Komisi IX, maka saya akan melakukan sidak (inspeksi mendadak) secara berkala, baik di Bandara maupun di tempat pemberangkatan/pemulangan TKI lainnya. Hasil sidak itu akan menjadi input buat saya dalam menyusun kebijakan dan langkah nyata. Saya juga akan melakukan penyusunan metode evaluasi yang efektif, dan kalau gagal atau tidak memuaskan ya…tentu mendorong reformasi total terhadap aturan di bidang ketenagakerjaan.

4. Isu Penindasan/Diskriminasi TKI di Luar Negeri

Question: Apa langkah kongkrit yang akan anda lakukan untuk mengurangi tingkat penindasan terhadap TKW/TKI di luar negeri.

Singkatnya, banyak dari kami yang di luar negeri kerja dibayar murah, kerja disiksa dan pulang diperas. Sebagai caleg LN, apa program kerja anda untuk membantu kondisi ini?

Answer:

Jawaban atas pertanyaan nomor 1 sudah bisa menjawab pertanyaan nomor 4 ini. Yang belum saya sampaikan adalah bahwa koordinasi dan sistem kerja dari berbagai institusi yang saya sebutkan tadi tidak akan berlaku sama antara satu negara dengan negara lainnya. Karakteristik kondisi budaya dan tata hukum di Arab Saudi dan Malaysia misalnya, sangat berbeda meski sama-sama berpenduduk mayoritas muslim. Struktur birokrasi di kedutaan besar di setiap negara juga berbeda. Untuk itu, dalam jangka pendek, 1-2 tahun, PKS akan mendesak disusunnya sistem kerja yang jelas dan bertanggungjawab guna melindungi TKI di LN. Jelas berarti tidak menimbulkan multiinterpretasi, dan bertanggungjawab berarti kita bisa mengetahui siapa pejabat yang harus bertugas dan mempertanggungjawabkan kinerjanya bila terjadi persoalan.

Dan terakhir, yang tidak kalah penting, adalah keberanian presiden dan departemen luar negeri di dalam bernegosiasi dengan negara penerima TKI yang sering ’bermasalah’, misalnya Arab Saudi dan Malaysia. Sudah menjadi pengetahuan kita bersama bahwa kedua negara tersebut turut memperoleh keuntungan dari status TKI kita yang informal. Dengan itu mereka bisa mempekerjakan TKI dengan upah yang rendah, serta bisa memakai TKI seenaknya saja. Kalau sudah tidak dibutuhkan, maka langsung dideportasi. Sedangkan kalau butuh, mereka malah ’tutup mata’ saja dengan ketidaklengkapan dokumen yang dimiliki TKI pada saat TKI akan masuk ke negara mereka.

Pertanyaan ini tidak bermaksud menyudutkan mas/mbak. Pertanyaan ini kami ajukan untuk mencari tahu partai mana yang memiliki visi yang mampu mengakomodir kebutuhan-kebutuhan kami. S

Rgds/ IA ITB Singapura

Oh tentu saya tidak menilai pertanyaan-pertanyaan ini sebagai upaya menyudutkan saya. Justeru saya sangat berterima kasih karena saya bisa menjalankan amanah yang dibebankan kepada saya.

Pengalaman saya antara lain sebagai Ketua Komisi Pengupahan dan Jaminan Sosial Pemkot Depok Tahun 2001-2003 yang notabene sangat intens mengurusi masalah ketenagakerjaan, ditambah dengan keahlian saya dalam bidang hukum tata negara, Insya Allah akan sangat membantu saya untuk memperbaiki masalah ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya adalah soal TKI ini.

Secara lebih umum, visi-misi-program saya, bisa dilihat di www.fitraarsil.com

Hormat saya,

H. Fitra Arsil, SH., MH.

Jawaban dari Caleg PKB – Setya Dharma Pelawi

March 11, 2009

Setya Dharma Pelawi dengan facebook link: http://www.new.facebook.com/profile.php?id=1558223713

sayangnya, jawaban yang diberikan cukup bikin naik darah.

jawabannya saya quote:

Terima kasih nanti kt berFB ria ya. Skrg lagi sibuk Kampanye….

end quote.

yang mana saya balas:

Pak, ini juga bagian dari kampanye. karena bapak gak mungkin kampanye ke luar negeri maka bapak jawab pertanyaan ini melalui email. Masak iya bapak tidak menganggap kami yang TKi luar negeri ini sebagai orang yang penting? Kami kan yang akan nyoblos bapak. Bukan hanya orang-orang di Indonesia.
end quote.
dari sini tidak banyak yang bisa kita simpulkan. Kecuali kejelasan bahwa pertanyaan sepanjang itu masih caleg ini anggap sebagai “berfacebook ria” dan bahwa dia gak punya cukup waktu untuk jawab 4 pertanyaan hidup matinya TKI, karena dia lagi kampanye. Di Indonesia. Genius!
Balasan dari beliau:
Saya kemarin bicara tentang TKI Liat Kompas Rabu sebelum ini….
Balasan dari saya:
Apakah bapak menyuruh kami untuk baca kompasnya? masalahnya kami-kami 6 juta orang yang tinggal di luar negeri tidak memiliki akses pada kompas kan pak.
rgds.
Balasan dari beliau:
Perlindungan kontrit pada TKI yang perlu. BNP2TKI tiadak serius mengerjakan perlindungan…..
Nenek-nenek juga tau Pak.

Jawaban Dari Caleg PD – Nova Riyanti Yusuf

March 6, 2009

caleg Nova Riyanti Yusuf dari PD sudah memberikan jawaban.

Noriyu memiliki minat terhadap perjuangan TKI terlepas dan sebelum beliau menjadi caleg melalui LSM beliau, Metafor Institute dari tahun 2006.  Ini patut di-apresiasi karena setidaknya ini adalah satu caleg yang bukan datang kemarin sore untuk menawarkan empati/solusi/perhatian pada TKI. Baca blognya:

http://noriyu.wordpress.com/2009/03/04/dialog-publik-menyoal-agenda-partai-politik-tentang-perlindungan-terhadap-buruh-migran-indonesia/

However tho, agak sulit men-sintesis jawaban sebenarnya karena diberikan dalam bentuk power point presentation (meski harus diakui isinya komprehensif dan memerlihatkan dia tahu masalah kita apa saja.

Dalam power point presentationnya, beliau memerlihatkan

– latar belakang masalah kita

– apa saja yang pemerintah sudah lakukan

– tugas ke depan

Oke, pertama, latar belakang masalah kita, kita sudah tahu. teman-teman dari Migrant Care malah jauh lebih tahu. jadi tidak akan dicopy-paste di sini.

Kedua, bagian “apa saja yang pemerintah sudah lakukan” kami pandang tidak patut untuk dituliskan sebagai respon caleg PD karena itu adalah kredit pemerintah secara keseluruhan, bukan jasa dari caleg PD atau jasa dari partai demokrat. Achievement pemerintah dan BNP2TKi selama ini adalah achievement Kabinet Indonesia bersatu (multi partai).

Tidak di-uploadnya bagian ini juga bukan untuk menihilkan jasa-jasa pemerintah dan BNP2TKI (by the way, jangan biasakan menihilkan jasa pemerintah karena 5 tahun mereka kerja, banyak juga jasanya). Tapi karena tujuan dari blog ini adalah bertanya pada para caleg, apa yang mereka bisa perjuangkan untuk kita, karena mereka meminta kita memilih mereka.

Oke, jawaban dari Caleg PD – Nova Riyanti Yusuf adalah:

– sektor formal harus lebih didorong (65% TKI bekerja di sektor informal yang sulit dilacak dan dilindungi)

– sektor informal tidak distop karena itu hak azazi manusia. namun penempatan TKI harus lebih selektif (berkualitas)

– Pemerintah harus terus pro-aktif baik secara bilateral dan multilateral dalam perumusan kesepakatan dunia.

– Bersama dengan LSM Migrant Care dan partai-partai PDIP, PKS, Demokrat, PKB, setuju dengan segera terbentuknya sebuah konstitusi yang melindungi secara komprehensif (kalau dalam kesehatan: to prevent, to promote, to cure, to rehabilitate) para buruh migran Indonesia.

Sebenarnya jawbaan di atas masih fluffy – dalam artian, masih dalam taraf sadar akan urgensi dan esensi, sadar secara konseptual apa yang harus dilakukan untuk menolong kita. Namun tidak ke level yang lebih detail/kongkret dari itu.

Patut untuk diapresiasi caleg ini in particular adalah:

– tingkat pengetahuan caleg ini secara detil akan kondisi kita, masalah kita, dan sudah sejauh mana pemerintah memerbaiki.

– minat kepada nasib TKI dari tahun 2006 – sebelum dia menjadi caleg dapil luar negeri.

Caleg dan Partai yang sudah dikirimi pertanyaan

March 5, 2009

Pppi: Aufar Hutapea (reminder sent)

Gerindra: Budisatrio Dwijandono (reminder sent)

PKPI: Ariasa Hadibroto Supit (reminder sent)

PKS: Fitra Arsil (reminder sent)

PD:

Nurcahyanto,

Nova Riyanti (replied)

Golkar:

Egy Massadiah,

Ahmad Immanudin,

Jerry Sambuaga

Fayakun Andriadi

PAN:

Syaibatul Hamdi Malik (reminder sent);

Abdillah Toha (reminder sent)

Partai perjuangan indonesia baru: Melania Desfiana (reminder sent)

PDP: Ayla Dewi Anggraeni

PDIP:

Helmi Hidayat,

Eriko Sotarduga (reminder sent),

Apong Herlina

Rezy Aziz

PKB: Setya Dharma Pelawi

PIS: Chandra Negara

Semoga message-message kita dibalas.