Fitra Arsil memiliki website: http://www.fitraarsil.com
Sejauh ini Caleg Fitra Arsil adalah satu-satunya caleg yang memberikan jawaban paling komrehensif dan membalas poin per poin.
Oke, Jawaban dari beliau adalah sebagai berikut:
——————————
Pada prinsipnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sangat peduli dengan masalah TKI ini, hanya saja memang di level pemerintahan, PKS belum pernah menduduki posisi sebagai penentu kebijakan. PKS hanya berada di kursi parlemen yang memiliki fungsi budgeting, pengawasan, dan legislasi. Sebenarnya wakil PKS di Komisi IX (yang membidangi tenaga kerja) yang berjumlah 4 orang sangat aktif memperjuangkan perbaikan kondisi TKI. Hanya saja mungkin selama ini realisasinya tidak nyata sukses di lapangan. Sebab pada ujungnya, eksekutiflah yang memegang peranan penting.
Sebelum saya menjawab pertanyan Anda, perlu dipahami bahwa PKS memandang TKI dari sudut pandang sebagai berikut,
1. TKI adalah aset bangsa yang harus ditangani secara serius dan optimal, sebab TKI bukanlah pelampiasan ketiadaan pekerjaan di dalam negeri dan juga bukan eksploitasi oleh negara terhadap warganya untuk kepentingan perolehan devisa.
2. Bekerjanya sebagian WNI di luar negeri haruslah diarahkan pada keunggulan kompetitif dan bukan keunggulan komparatif, sebab disinilah dignity suatu bangsa dipertaruhkan dalam kaitannya dengan pandangan bangsa lain terhadap bangsa Indonesia.
3. Keberadaan TKI yang terkategori sebagai unskilled labor selama ini harus dimaknai sebagai sebuah proses transisi dan bukan suatu tahap akhir dari proses pemberdayaan TKI.
4. Makna skilled labor tidak berarti menjauhi bidang pekerjaan seperti pembantu rumah tangga (PRT), buruh bangunan, sopir taksi, dan sejenisnya. Namun bidang-bidang pekerjaan seperti itu harus diisi oleh TKI yang benar-benar memiliki perilaku yang positif (great attitude), memahami aturan main (understanding on rule), memahami deskripsi kerja (understanding on job description), dan telah dilatih (already trained). Syukur-syukur TKI tersebut telah berpengalaman (experienced).
5. TKI adalah duta bangsa Indonesia di LN yang punya banyak fungsi dan peranan.
Lanjut ke jawaban dari 4 pertanyaan:
1. Isu TKW yang disiksa di luar negeri & Perlindungan TKI di Luar Negeri
Question: Apa langkah kongkrit yang akan anda lakukan untuk mengurangi tingkat penyiksaan terhadap TKW/TKI di luar negeri.
Answer:
Tentu kalau kita masih memandang TKI/TKW sebagai unskilled labor yang selama ini kita pahami dan menilai keberadaan TKI semata-mata dari sudut pandang sumbangan devisa dan pengangguran, penyiksaan terhadap TKI/TKW niscaya akan terus terjadi. Karena itu, dalam jangka menengah (3-5 tahun), paradigma PKS nomor 4 di atas harus segera diwujudkan.
Soal perlindungan TKI memang sangat penting. Bahkan PKS menempatkan soal perlindungan TKI ini sebagai sebuah prioritas kebijakan. Hal ini bisa terlihat dari ’Buku Platform Kebijakan Pembangunan PKS’ halaman 323-324. yang dengan tegas memprioritaskan untuk:
Memberi perlindungan optimal untuk buruh migran dan informasi bagi calon buruh migran dengan dukungan regulasi dan kelembagaan yang kredibel
Buruh migran telah memberikan kontribusi yang besar bagi ekonomi nasional, untuk itu keberpihakan bagi mereka sangat penting. Sehingga diharapkan hak-hak, keamanan dan kenyamanan aktivitas mereka akan terjaga dan mendapat dukungan negara. Kebijakan ini meliputi,
- Menyempurnakan kebijakan program pendukung pasar kerja
- Regulasi yang ketat dan mengikat bagi badan penyalur tenaga kerja agar tercipta kredibilitas dan tanggungjawab yang penuh
- Mendorong terbentuknya informasi pasar kerja serta membentuk bursa
- Meningkatkan kualitas SDM buruh migran yang dilakukan antara lain dengan memperbaiki pendidikan, pelatihan, serta memperbaiki pelayanan, dan
- Mendorong perjuangan internasional untuk perlindungan buruh-buruh migran
Pandangan yang lebih komprehensif tentang ketenagakerjaan bisa dilihat pada buku tersebut yang bisa didownload di website PKS (www.pk-sejahtera.org) dan website saya (www.fitraarsil.com)
Kembali ke soal Paradigma PKS. Untuk mewujudkan paradigma tersebut, maka harus diawali dari perubahan (revisi) aturan yang menjelaskan soal TKI ini, yaitu UU No. 39 Tahun 2004. Kelemahan UU ini adalah kurang memberi tempat yang cukup untuk soal pembinaan, perlindungan, dan pengawasan TKI. UU ini terlalu banyak mengatur masalah penempatan yang notabene terkait dengan administrasi pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Sebagaimana kita ketahui birokrasi pemerintahan kita belumlah ideal. Hal yang seharusnya dipermudah, malah dipersulit. Ujung-ujungnya rakyat yang menderita.
Perubahan UU ini tentu tidak bisa berlangsung cepat. Dibutuhkan waktu sekitar 3 tahun. Tapi yang jelas PKS akan berupaya ke arah itu.
Sembari menunggu perubahan UU, upaya mengatasi persoalan yang dihadapi TKI bisa dilalui melalui jalan pembenahan koordinasi antara seluruh stakeholder TKI, yaitu mulai dari Depnakertrans, BNP2TKI, PPTKIS, Kedutaan Besar di LN, hingga pemerintah daerah. Masalah koordinasi adalah masalah klasik yang selalu saja sulit dilakukan pemerintah kita. Dalam konteks TKI ini saja misalnya, kita temui benturan kepentingan antara Depnakertrans dan BNP2TKI. Kedua institusi itu ternyata kini malah rebutan kewenangan mengurus TKI. Hal seperti ini jelas tidak boleh terjadi lagi. Karena pada akhirnya TKI lah yang paling dirugikan.
Jadi dalam soal pelindungan TKI di LN, proses yang berlangsung di dalam negeri mulai dari pembinaan hingga penempatan memegang peranan yang penting. Sebagaimana kita ketahui, masalah yang dihadapi TKI di LN sebagian besar dialami TKI yang berstatus informal. Mereka tidak secara resmi masuk ke suatu negara untuk bekerja dan mendapatkan visa. Karena itu ketika ada masalah, kedudukan hukum si korban itu menjadi lemah.
Hal lain yang secara spesifik bisa dilakukan dalam jangka pendek untuk mengatasi masalah perlindungan ini adalah memberdayakan peran kedutaan besar Indonesia di LN. Ini mutlak ditingkatkan melalui reformasi struktural dan reformasi birokrasi. Yang dimaksud dengan reformasi struktural adalah pembenahan struktur organisasi kedutaan besar agar lebih efektif di dalam memberikan perlindungan bagi TKI, sedangkan reformasi birokrasi adalah terkait dengan problem besar pemerintah Indonesia yang hingga detik ini belum memiliki skema reformasi birokrasi yang jelas. Satu-satunya jenis reformasi yang belum mulai dilakukan secara nyata di Indonesia saat ini adalah reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi memiliki tujuan utama untuk mengubah cara pandang dan sikap hidup seorang birokrat dari mental dilayani menjadi mental melayani. Di satu sisi seorang birokrat harus tampil penuh perhatian kepada masyarakat tetapi di sisi lain seorang birokrat juga harus bisa bersikap tegas bilamana ada pelanggaran hukum.
Di sisi lain reformasi birokrasi terutama di lingkup kedutaan besar juga akan bermanfaat dalam kerangka menghasilkan birokrat yang benar-benar peduli dan mau berjuang keras (all out) untuk melindungi WNI di negara tersebut.
2. Isu Kualitas TKW yang akan dikirim ke luar negeri
Question: Apa langkah kongkrit caleg untuk mendorong pemerintah meningkatkan kualitas TKI yang akan dikirim. Contohnya: apakah anda akan memperjuangkan membuat sebuah badan pendidikan tepat guna untuk mendidik semua TKI? Apakah badan ini menjadi satu-satunya badan yang meluluskan TKI.
Answer:
Dalam jangka menengah, jawaban saya sama dengan jawaban pada pertanyaan 1. Sedangkan dalam jangka pendek, titik tekannya tidak lain adalah pada koordinasi BNP2TKI dengan pemerintah daerah. Kita tidak perlu lagi membuat badan baru soal pendidikan TKI. Terlalu banyak badan nasional baru malah akan memperpanjang rantai birokrasi yang ujung-ujungnya malah merugikan TKI.
Koordinasi BNP2TKI dengan pemerintah daerah dalam hal ini akan mengarah pada,
1. Pemetaan karakteristik tenaga kerja di setiap wilayah
2. Perwujudan konsep pendidikan dan pelatihan untuk setiap wilayah dengan tetap menyusun acuan standardisasi kualitas TKI sebelum pengiriman
3. Optimalisasi fungsi dinas tenaga kerja pemerintah daerah sebagai ujung tombak pembenahan kualitas TKI
4. Pembentukan skema prosedural dan Standar Operating Procedure (SOP) pengiriman TKI dengan kualitas yang sesuai standar. SOP tentunya memuat siapa yang harus bertanggungjawab dan bagaimana bentuk pertanggungjawabannya.
Nah, dengan koordinasi yang matang inilah, kualitas TKI kita dalam jangka pendek 1-2 tahun bisa diperbaiki.
3. Isu Perlindungan TKW di Bandara
Question: Apa langkah kongkret dan langkah hukum yang anda akan tempuh sebagai caleg kita, untuk menghilangkan praktek ini? karena cukup menyedihkan.
Answer:
Sebenarnya BNP2TKI pada tahun 2008 sudah mengeluarkan Peraturan Kepala BNP2TKI No. PER.01/KA/SU/I/2008 tentang Pelayanan Kepulangan TKI dari LN di Lingkungan Bandara Soekarno-Hatta. Jadi saya nilai secara perangkat hukum sudah mencukupi, tinggal ditambah dengan peraturan untuk wilayah/lokasi kepulangan TKI lainnya. Hanya saja kini berpulang kepada aparat BNP2TKI dan aparat kepolisian. Menurut saya, yang harus diwujudkan adalah metode evaluasi dari implementasi kebijakan itu. Di sanalah penekanan yang perlu dilakukan agar penyimpangan di lapangan bisa dihilangkan atau minimum dikurangi.
Saya tentu berharap peraturan tersebut bisa efektif di lapangan. Sebab kalau tidak, tentu rasa-rasanya tiada lain yang harus kita lakukan selain daripada yang terkait dengan jangka menengah yang saya sudah sebutkan tadi, yaitu reformasi birokrasi, terutama birokrasi kepolisian, BNP2TKI, dan pegawai PT Angkasa Pura selaku pengelola Bandara.
Seandainya saya terpilih dan berada di Komisi IX, maka saya akan melakukan sidak (inspeksi mendadak) secara berkala, baik di Bandara maupun di tempat pemberangkatan/pemulangan TKI lainnya. Hasil sidak itu akan menjadi input buat saya dalam menyusun kebijakan dan langkah nyata. Saya juga akan melakukan penyusunan metode evaluasi yang efektif, dan kalau gagal atau tidak memuaskan ya…tentu mendorong reformasi total terhadap aturan di bidang ketenagakerjaan.
4. Isu Penindasan/Diskriminasi TKI di Luar Negeri
Question: Apa langkah kongkrit yang akan anda lakukan untuk mengurangi tingkat penindasan terhadap TKW/TKI di luar negeri.
Singkatnya, banyak dari kami yang di luar negeri kerja dibayar murah, kerja disiksa dan pulang diperas. Sebagai caleg LN, apa program kerja anda untuk membantu kondisi ini?
Answer:
Jawaban atas pertanyaan nomor 1 sudah bisa menjawab pertanyaan nomor 4 ini. Yang belum saya sampaikan adalah bahwa koordinasi dan sistem kerja dari berbagai institusi yang saya sebutkan tadi tidak akan berlaku sama antara satu negara dengan negara lainnya. Karakteristik kondisi budaya dan tata hukum di Arab Saudi dan Malaysia misalnya, sangat berbeda meski sama-sama berpenduduk mayoritas muslim. Struktur birokrasi di kedutaan besar di setiap negara juga berbeda. Untuk itu, dalam jangka pendek, 1-2 tahun, PKS akan mendesak disusunnya sistem kerja yang jelas dan bertanggungjawab guna melindungi TKI di LN. Jelas berarti tidak menimbulkan multiinterpretasi, dan bertanggungjawab berarti kita bisa mengetahui siapa pejabat yang harus bertugas dan mempertanggungjawabkan kinerjanya bila terjadi persoalan.
Dan terakhir, yang tidak kalah penting, adalah keberanian presiden dan departemen luar negeri di dalam bernegosiasi dengan negara penerima TKI yang sering ’bermasalah’, misalnya Arab Saudi dan Malaysia. Sudah menjadi pengetahuan kita bersama bahwa kedua negara tersebut turut memperoleh keuntungan dari status TKI kita yang informal. Dengan itu mereka bisa mempekerjakan TKI dengan upah yang rendah, serta bisa memakai TKI seenaknya saja. Kalau sudah tidak dibutuhkan, maka langsung dideportasi. Sedangkan kalau butuh, mereka malah ’tutup mata’ saja dengan ketidaklengkapan dokumen yang dimiliki TKI pada saat TKI akan masuk ke negara mereka.
Pertanyaan ini tidak bermaksud menyudutkan mas/mbak. Pertanyaan ini kami ajukan untuk mencari tahu partai mana yang memiliki visi yang mampu mengakomodir kebutuhan-kebutuhan kami. S
Rgds/ IA ITB Singapura
Oh tentu saya tidak menilai pertanyaan-pertanyaan ini sebagai upaya menyudutkan saya. Justeru saya sangat berterima kasih karena saya bisa menjalankan amanah yang dibebankan kepada saya.
Pengalaman saya antara lain sebagai Ketua Komisi Pengupahan dan Jaminan Sosial Pemkot Depok Tahun 2001-2003 yang notabene sangat intens mengurusi masalah ketenagakerjaan, ditambah dengan keahlian saya dalam bidang hukum tata negara, Insya Allah akan sangat membantu saya untuk memperbaiki masalah ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya adalah soal TKI ini.
Secara lebih umum, visi-misi-program saya, bisa dilihat di www.fitraarsil.com
Hormat saya,
H. Fitra Arsil, SH., MH.